Kamis, 21 Oktober 2010

Wisata Menurut UU No. 10 Tahun 2009

Pemerintah Republik Indonesia melindungi hak untuk berwisata sebagai hak azasi manusia dan dilindungi Undang-undang no.10 Tahun 2009.

Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.

Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.

Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.

Kepariwisataan adalah seluruh kegiatan yang terkait dengan pariwisata yang bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pengusaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar