Sabtu, 30 Oktober 2010

No sex, No drugs No violence but keep Rock and Roll


Pemerintah Kota Bandung mengatur Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan khususnya usaha Hiburan dalam PERDA No.10 dan 11 Tahun 2004. Penggolongan tempat hiburan tersebut adalah, Kelab Malam, Diskotik, Pub, Karaoke, Bar, Gelanggang Bola Sodok (Billiard) , Gelanggang Bola Gelinding (Bowling), Gelanggang Permainan Mekanik, Panti Pijat, Panti Mandi Uap (Sauna) dan Bioskop.

Kelab Malam, Diskotik dan Pub, pada dasarnya adalah tempat untuk menari, diiringi musik dengan pertunjukan tata lampu yang menarik dan tata sound system yang baik. Bedanya, Kelab Malam dan Pub diiringi oleh live musik, sementara Diskotik diiringi oleh Disk Jockey. Sementara karaoke, adalah tempat untuk menyanyi, dengan diiringi lagu rekaman. Semuanya dilengkapi dengan jasa pelayanan makanan dan minuman.

Yang dilarang adalah, Tarian striptease, Tarian erotis, lagu/ucapan yang kotor dan tidak senonoh serta lagu yang mengandung provokasi politik, anti ketuhanan dan kesukuan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar