Minuman beralkohol adalah minuman yang merupakan hasil fermentasi bahan yang mengandung karbohidrat (pati) dan gula tinggi. Seperti biji-bijian, umbi-umbian dan juga buah-buahan, dengan menggunakan khamir (ragi sacharomyces cereviciae). Minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alcohol 1-5 %, misalnya bir. Golongan B dengan kadar alcohol 5-20 %, misalnya anggur dan Golongan C dengan kadar alcohol 20-55 %, misalnya whisky dan brandy. Namun Majelis ulama Indonesia hanya memperbolehkan minuman golongan A untuk dijual bebas, sisanya masih di dalam kawasan abu-abu.
Yang berbahaya dari minuman keras adalah adanya kandungan etanol. Zat tersebut menyebabkan penurunan kesadaran dan bersifat adiktif. Orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Minuman beralkohol memang disajikan di tempat-tempat hiburan. Orang yang mencampur minuman disebut Bartender. Para bartender ini seharusnya memiliki izin dari Dinas Terkait. Mereka harus benar-benar kompeten dalam mencampur minuman beralkohol sehingga dosisnya tepat untuk diminum dan enak rasanya Selain mencampur minuman mereka terkadang memperlihatkan atraksi yang menarik seperti akrobat lempar gelas dan botol minuman saat menyajikan minuman atau biasa disebut jugling.
Klik video di bawah ini atau paste link ini ke browser anda
http://www.youtube.com/watch?v=xEX8umDP6_A&feature=related